MUSDES PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN BPD PERIODE 2020 s.d 2026

  • Jan 17, 2020
  • klayusiwalan
  • BERITA, KEGIATAN

Klayusiwalan- Dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Periode 2014-2020 yang akan berakhir pada 25 Februari 2020 maka Pemerintah Desa Klayusiwalan segera akan melakukan penjaringan anggota BPD yang baru periode 2020-2026.

Untuk itu pada hari Rabu (15/01), Pemerintah Desa Klayusiwalan bersama anggota BPD juga dihadiri oleh Bapak Subono, SH.MM selaku camat Batangan serta dihadiri seluruh lembaga Desa (ketua RT/RW, LPMD, KPMD, Kader PKK, Karang Taruna, Tomas dan Toga) yang dikemas dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) mensosialisasikan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD.

Dalam kesempatan tersebut Camat Batangan  Bapak Subono, SH.MM memaparkann, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Maka Desa Klayusiwalan yang jumlah penduduknya lebih dari 2500 keatas, maka keterwakilan anggota BPD 7 orang.

“Desa Klayusiwalan terdiri dari 2 RW, amanat UU dari 7 calon orang calon harus ada 1 keterwakilan perempuan,” ungkap Bapak Camat Subono. Selanjutnya, pembentukan panitia pengisian anggota BPD dimulai dengan dipandu langsung oleh Bapak Kepala Desa beserta Sekretaris Desa. Dengan mendengarkan masukan dari peserta yang hadir, ditunjuklah beberapa nama yang mewakili perangkat desa dan wakil tokoh masyarakat. Nama-nama tersebut adalah:

  1. PENANGGUNGJAWAB      :  KEPALA DESA
  2. KETUA                               :  Sudadi, S.Pd.I
  3. SEKRETARIS                       :  Fathur Rohman, S.Pd.I
  4. BENDAHARA                     :   Purnomo
SEKSI-SEKSI :
  1. SEKSI PENJARINGAN          :  Andi Purnomo
  1. SEKSI PERLENGKAPAN        :  Ratman, S.Pd.I
  2. SEKSI KONSUMSI                :  Abdul Jamil, S.Pd.I
  3. SEKSI KEAMANAN               :  Suluri

Disepakati sebagai ketua tim pengisian anggota BPD adalah Bapak Sudadi. Untuk selanjutnya, tim ini akan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan pengisian tersebut, berpedoman pada perbup dan tata tertib yang telah dibuat oleh BPD. Selanjutnya tim ini akan memfasilitasi tokoh masyarakat yang telah ditunjuk, untuk memilih berdasarkan musyawarah mufakat 7 orang anggota BPD berdasarkan perwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Untuk diketahui, tim tersebut tidak memiliki hak suara dalam musyawarah pemilihan tersebut, dan juga tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri.

Diharapkan, sesuai dengan tata tertib dan tahapan-tahapan yang telah ditentukan, diharapkan akan segera terpilih wakil-wakil rakyat Desa Klayusiwalan yang sigap dan amanah menjalankan tugasnya.