MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DESA KLAYUSIWALAN KECAMATAN BATANGAN TA 2024

  • Mar 14, 2024
  • KLAYUSIWALAN-BATANGAN

Sesuai dengan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2024, maka setelah dikeluarkannya Surat Camat Pati Nomor 412.2/773 Tanggal 22 Desember 2023 Tentang Hasil Evaluasi  Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Klayusiwalan Tahun Anggaran 2024, tahapan selanjutnya Pemerintah Desa Klayusiwalan bersama dengan BPD pada hari Jumah tanggal 22 Desember 2023 melaksanakan musyawarah Desa (Musdes) guna Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Klayusiwalan Tahun Anggaran 2024. Musdes ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD dan Camat Batangan selaku Pembina dan Nara Sumber.

   Dasar dalam Penetapan Peraturan Desa Tentang APBDesa ini Desa harus berpedoman pada :

1. Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang Prioritas Dana Desa.

2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

3. Surat Camat Batangan Nomor 140 / 1358 Tanggal 7 Desember 2023 Tentang Percepatan Penyusunan dan Penetapan Perdes APBDesa Tahun Anggaran 2024.

4. Surat Camat Batangan Nomor 142.44 / 1417 Tanggal 12 Desember 2023 Tentang Petunjuk Penyusunan APBDesa yang bersumber dari Dana Desa dan ADD Tahun anggaran 2024.

Musyawarah Desa (Musdes) ini diakhiri dengan kesepakatan bersama BPD untuk menetapkan Perdes Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah BPD dan Surat Keputusan BPD.