Musyawarah Desa dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Masyarakat Desa Klayusiwalan

  • Jul 24, 2021
  • klayusiwalan
  • BERITA, PEMERINTAHAN, TOKOH MASYARAKAT, KEGIATAN

Klayusiwalan-batangan.desa.id; Dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, terutama terkait pembuatan dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, dll di balai desa sekarang warga dilayani setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. Warga hanya perlu membawa surat pengantar dari RT dan dokumen yang diperlukan untuk kemudian diserahkan kepada petugas piket di balai desa.

Selanjutnya petugas piket menyerahkan berkas ke ruang administrasi guna diproses sampai mendapatkan tanda tangan dan stempel dari kepala desa untuk selanjutnya diproses ke instansi terkait. Jadi warga hanya perlu menunggu di ruang tunggu. Ya memang mulai bulan depan warga diharuskan membawa surat pengantar dari RT terlebih dahulu.

Alurnya warga yang berkepentingan ke balai desa harus menemui ketua RT masing-masing guna dibuatkan surat pengantar. Setelah mendapatkan tanda tangan dan stempel ketua RT pada surat pengantar, barulah warga bisa mengurus sesuai kepentingannya di balai desa.

Karena akan dimulai bulan depan, maka pada hari Jum’at, 23 Juli 2021 pukul 19.30 kepala desa mengundang ketua RT & RW desa Klayusiwalan beserta tokoh masyarakat guna melaksanakan musyawarah desa. Musyawarah desa yang berlangsung kurang lebih dua jam ini membahas beberapa hal, salah satunya briefing mengenai  tata cara pengisian surat pengantar RT.

[caption id="attachment_1116" align="aligncenter" width="678"] musyawarah desa dihadiri oleh 18 ketua RT dan 2 ketua RW serta beberapa tokoh masyarakat[/caption] [caption id="attachment_1120" align="aligncenter" width="678"] Pak Sudadi menjelaskan tata cara pengisian surat pengantar RT[/caption] [caption id="attachment_1117" align="aligncenter" width="678"] ketua RT mendengarkan penjelasan tata cara pengisian surat pengantar[/caption]

Karena surat pengantar termasuk surat resmi, maka penulisannya harus sesuai dengan kaidah yang berlaku, bahasa penulisan menggunakan kalimat formal dan baku. Oleh karena itu pemdes sudah menyiapkan format surat pengantar, jadi ketua RT hanya mengisi data dan kepentingan warga. Meskipun demikian, dalam musyawarah desa kemarin Pak Sudadi menjelaskan secara detail tata cara pengisiannya agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

Baca Juga : Musyawarah Desa dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Masyarakat Part 2
[caption id="attachment_1123" align="aligncenter" width="233"] format surat pengantar RT[/caption]