Serbuan Vaksinasi Nasional Bagi Para Penerima BLT DD Dosis Pertama

  • Jul 11, 2021
  • klayusiwalan
  • BERITA, KEGIATAN

Klayusiwalan-batangan.desa.id; Tiga pekan lalu tepatnya tanggal 29 Juni 2021 sebagian masyarakat desa Klayusiwalan telah melangsungkan vaksinasi covid-19 tahap kedua dosis pertama. Sebelumnya vaksinasi tahap pertama diperuntukkan bagi para lansia, kali ini peserta vaksinasi ialah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Dengan kata lain, vaksinasi ini sebagai syarat untuk pencairan BLT DD. Selain itu, sebagian masyarakat non penerima bantuan juga ikut serta melakukan vaksinasi.

Bedanya para lansia divaksin di Puskesmas, sedangkan bagi para penerima BLT DD vaksinasi dilakukan di Balai Desa Klayusiwalan dengan petugas dari Puskesmas. Tak hanya itu anggota dari Kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan Banbinsa juga turut hadir guna mengawasi kegiatan vaksinasi. Agar tidak terjadi kerumunan proses vaksinasi dibagi menjadi tiga sesi, dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB.

[caption id="attachment_1038" align="aligncenter" width="678"] peserta duduk di kursi menunggu giliran divaksin[/caption]

Sesuai alur vaksinasi pada umumnya, peserta mengumpulkan KTP lalu duduk di kursi tunggu. Selanjutnya peserta yang sudah mendapat giliran, dilakukan proses skrining dan pemeriksaan fisik sederhana. Peserta yang telah lolos proses skrining akan langsung divaksin, sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat maka akan ditunda terlebih dahulu. Langkah terakhir peserta yang telah divaksin menunggu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan sertifikat.

[caption id="attachment_1039" align="aligncenter" width="678"] proses skrining dan pemeriksaan fisik sederhana[/caption] [caption id="attachment_1040" align="aligncenter" width="678"] proses penyuntikan vaksin bagi peserta yang lolos skrining[/caption]

Namun bagi peserta yang belum memenuhi syarat vaksin atau belum lolos tahap skrining, akan diberikan surat pernyataan penundaan vaksin oleh petugas. Surat tersebut juga dapat digunakan sebagai syarat pencairan BLT DD.

Petugas dan Pemdes targetkan 154 warga desa Klayusiwalan untuk menerima vaksin, namun sayangnya ada beberapa warga yang belum lolos kriteria penerima vaksin. Dilansir Halodoc.com, ada beberapa kriteria seseorang yang tidak boleh divaksinasi covid-19 yaitu:

  • Orang yang sedang sakit. Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka vaksinasi ditunda hingga ia sembuh.

  • Memiliki penyakit penyerta atau bawaan. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Maka dari itu sebelum vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dulu. Seseorang yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapatkan persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

  • Tidak sesuai usia. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapatkan vaksin covid-19 adalah kelompok usia 18 tahun ke atas. Artinya, mereka yang di luar usia tersebut seperti anak-anak belum boleh menerima vaksin.

  • Memiliki riwayat autoimun.

  • Penyintas covid-19.

  • Wanita hamil dan menyusui.

Baca Juga : Vaksinasi bagi Para Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Dosis Kedua